KETETAPAN KONGRES VIII IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA NOMOR : 03/ TAP/ KONGRES VIII/ IMAHAGI/ 2001 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANG

KETETAPAN

KONGRES VIII IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA

NOMOR : 03/ TAP/ KONGRES VIII/ IMAHAGI/ 2001

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Kuasa, Kongres VIII Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia di Universitas Lampung, Setelah :



Menimbang :

1. Bahwa untuk memberi landasan, arah dan tujuan Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI) agar memudahkan perjalanan organisasi, telah ditetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMAHAGI dengan ketetapan Kongres VIII IMAHAGI dengan bahan dan tambahan ketetapan Kongres VII No: 03/TAP/ KONGRES VII/ IMAHAGI/ 1999.

2. Bahwa setelah membaca , memperhatikan dan mengikuti dengan seksama perjalanan organisasi selama periode 1999-2001, dirasa perlu untuk memperjelas peran, fungsi dan keberadaan IMAHAGI dalam kehidupan mahasiswa Geografi.

3. Bahwa kerena itu, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan atas ketetapan Kongres VII Nomor : 03/TAP/ KONGRES VII/ IMAHAGI/`1999.



Mengingat :

1. Ketetapan MPR Nomor : II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

2. Undang - Undang No : 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 457/ u/ 1990.

4. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI N0: 26/ DIKTI/ Kep/1988.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No : 115/DIKTI/Kep/1990.

6. Surat Edaran Pola Pengembangan Organissasi Mahasiswa seprofesi yang dikeluarkan oleh Direktorat Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I.

7. Pasal 13 Anggaran Dasar IMAHAGI tentang perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran.

8. Bab 6 Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga tentang aturan perubahan Anggaran Rumah Tangga.



Memperhatikan :

1. Hasil pertemuan Pengurus Besar IMAHAGI dengan Dirjen DIKTI RI u.b. Direktorat Kemahasiswaan pada bulan Juli 1990.

2. Pembahasan Sidang komisi A Kongres VII IMAHAGI.

3. Pembahasan peserta Kongres VIII IMAHAGI pada rancangan ketetapan No : 03/TAP/KONGRES VIII/IMAHAGI/2001.



MEMUTUSKAN

Menetapkan : Rancangan ketetapan Kongres VIII Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia No. 03/TAP/KONGRES VIII/IMAHAGI/2001 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi suatu ketetapan .

Pasal 1

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMAHAGI sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

Pasal 2

Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : BPKB Bandar Lampung, Prop. Lampung.

Hari/tanggal : Sabtu/29 September 2001 M.

P u k u l : 10.55 WIB



PRESIDIUM SIDANG



PRESIDIUM I



Ttd.

Sudirman

(UNISMA Bekasi)


PRESIDIUM II



Ttd.

Mohamad Taufik

(Univ. Negeri Makassar)


PRESIDIUM III



Ttd.

Slamet Wiyono

(Univ. Cenderawasih)



ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA

( IMAHAGI )

MUKADIMAH

Sesungguhnya pembangunan bangsa merupakan perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sehingga bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang menuju cita-cita yang diinginkan.

Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia turut berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Mahasiswa geografi sadar akan hak dan kewajibannya, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran hakiki yang diyakini oleh bangsa Indonesia dalam rangka mengabdi kepada Allah Yang Maha Kuasa.

Pembangunan sebagai usaha sadar dan terencana membutuhkan landasan yang kokoh dan topangan dari berbagai disiplin ilmu, keahlian, dan hadirnya manusia-manusia berkualitas yang digunakan untuk pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan asas konservasi. Geografi sebagai salah satu disiplin ilmu yang terlibat dalam pembangunan , mampu memberikan, menerangkan dan meyusun teori yang dikaji dari berbagai aspek bagi terciptanya pemanfaatan sumber daya secara optimal yang mendukung proses pembangunan.

Meyakini akan pentingnya ilmu geografi dan peran mahasiswa geografi dalam mencapai cita-cita tersebut, maka dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami mahasiswa geografi Indonesia yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia, dan selanjutnya disingkat IMAHAGI.

Pasal 2

Waktu

IMAHAGI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 27 september 1987 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat dan Kedudukan

Sekretariat pusat IMAHAGI berkedudukan di perguruan tinggi dimana Ketua umum terpilih berada.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas

IMAHAGI berasaskan pancasila

Pasal 5

Tujuan

Terbinanya komunikasi, koordinasi dan konsolidasi serta kreasi dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa geografi menjadi insan akademis yang profesional dan ikut berperan aktif dalam menyikapi pembangunan nasional.



BAB III

SIFAT, STATUS DAN FUNGSI

Pasal 6

Sifat

IMAHAGI adalah organisasi mahasiswa geografi yang bersifat intra dan antar Perguruan Tinggi.

Pasal 7

Status dan Fungsi

IMAHAGI adalah organisaasi yang mengkoordinasikan kelembagaan mahasiswa geografi di Indonesia.



BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

1. Anggota IMAHAGI adalah seluruh mahasiswa Geografi Indonesia.

2. Keanggotaan IMAHAGI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh kongres, musyawarah wilayah dan musyawarah pengurus di komisariat.

Pasal 10

Pimpinan IMAHAGI dipegang oleh Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Komisariat.



BAB VI

KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan IMAHAGI diperoleh dari :

1. Iuran wajib Komisariat.

2. Dana kemahasiswaan dari tiap komisariat.

3. Usaha-usaha yang legal, halal dan tidak mengikat.

4. Donatur daan partisipan.



BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran IMAHAGI hanya dapat dilakukan oleh kongres.



BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB IX

PENGESAHAN

Pasal 14

Ketentuan pengesahan ditetapkan dalam kongres.

0 komentar: