KETETAPAN
KONGRES VIII IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA
NOMOR : 03/ TAP/ KONGRES VIII/ IMAHAGI/ 2001
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Kuasa, Kongres VIII Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia di Universitas Lampung, Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa untuk memberi landasan, arah dan tujuan Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI) agar memudahkan perjalanan organisasi, telah ditetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMAHAGI dengan ketetapan Kongres VIII IMAHAGI dengan bahan dan tambahan ketetapan Kongres VII No: 03/TAP/ KONGRES VII/ IMAHAGI/ 1999.
2. Bahwa setelah membaca , memperhatikan dan mengikuti dengan seksama perjalanan organisasi selama periode 1999-2001, dirasa perlu untuk memperjelas peran, fungsi dan keberadaan IMAHAGI dalam kehidupan mahasiswa Geografi.
3. Bahwa kerena itu, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan atas ketetapan Kongres VII Nomor : 03/TAP/ KONGRES VII/ IMAHAGI/`1999.
Mengingat :
1. Ketetapan MPR Nomor : II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
2. Undang - Undang No : 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 457/ u/ 1990.
4. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI N0: 26/ DIKTI/ Kep/1988.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No : 115/DIKTI/Kep/1990.
6. Surat Edaran Pola Pengembangan Organissasi Mahasiswa seprofesi yang dikeluarkan oleh Direktorat Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I.
7. Pasal 13 Anggaran Dasar IMAHAGI tentang perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran.
8. Bab 6 Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga tentang aturan perubahan Anggaran Rumah Tangga.
Memperhatikan :
1. Hasil pertemuan Pengurus Besar IMAHAGI dengan Dirjen DIKTI RI u.b. Direktorat Kemahasiswaan pada bulan Juli 1990.
2. Pembahasan Sidang komisi A Kongres VII IMAHAGI.
3. Pembahasan peserta Kongres VIII IMAHAGI pada rancangan ketetapan No : 03/TAP/KONGRES VIII/IMAHAGI/2001.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Rancangan ketetapan Kongres VIII Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia No. 03/TAP/KONGRES VIII/IMAHAGI/2001 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi suatu ketetapan .
Pasal 1
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMAHAGI sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 2
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : BPKB Bandar Lampung, Prop. Lampung.
Hari/tanggal : Sabtu/29 September 2001 M.
P u k u l : 10.55 WIB
PRESIDIUM SIDANG
PRESIDIUM I
Ttd.
Sudirman
(UNISMA Bekasi)
PRESIDIUM II
Ttd.
Mohamad Taufik
(Univ. Negeri Makassar)
PRESIDIUM III
Ttd.
Slamet Wiyono
(Univ. Cenderawasih)
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA GEOGRAFI INDONESIA
( IMAHAGI )
MUKADIMAH
Sesungguhnya pembangunan bangsa merupakan perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan sebagai rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sehingga bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang menuju cita-cita yang diinginkan.
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia turut berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Mahasiswa geografi sadar akan hak dan kewajibannya, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran hakiki yang diyakini oleh bangsa Indonesia dalam rangka mengabdi kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Pembangunan sebagai usaha sadar dan terencana membutuhkan landasan yang kokoh dan topangan dari berbagai disiplin ilmu, keahlian, dan hadirnya manusia-manusia berkualitas yang digunakan untuk pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan asas konservasi. Geografi sebagai salah satu disiplin ilmu yang terlibat dalam pembangunan , mampu memberikan, menerangkan dan meyusun teori yang dikaji dari berbagai aspek bagi terciptanya pemanfaatan sumber daya secara optimal yang mendukung proses pembangunan.
Meyakini akan pentingnya ilmu geografi dan peran mahasiswa geografi dalam mencapai cita-cita tersebut, maka dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami mahasiswa geografi Indonesia yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia, dan selanjutnya disingkat IMAHAGI.
Pasal 2
Waktu
IMAHAGI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 27 september 1987 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Sekretariat pusat IMAHAGI berkedudukan di perguruan tinggi dimana Ketua umum terpilih berada.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
IMAHAGI berasaskan pancasila
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya komunikasi, koordinasi dan konsolidasi serta kreasi dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa geografi menjadi insan akademis yang profesional dan ikut berperan aktif dalam menyikapi pembangunan nasional.
BAB III
SIFAT, STATUS DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
IMAHAGI adalah organisasi mahasiswa geografi yang bersifat intra dan antar Perguruan Tinggi.
Pasal 7
Status dan Fungsi
IMAHAGI adalah organisaasi yang mengkoordinasikan kelembagaan mahasiswa geografi di Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota IMAHAGI adalah seluruh mahasiswa Geografi Indonesia.
2. Keanggotaan IMAHAGI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh kongres, musyawarah wilayah dan musyawarah pengurus di komisariat.
Pasal 10
Pimpinan IMAHAGI dipegang oleh Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Komisariat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan IMAHAGI diperoleh dari :
1. Iuran wajib Komisariat.
2. Dana kemahasiswaan dari tiap komisariat.
3. Usaha-usaha yang legal, halal dan tidak mengikat.
4. Donatur daan partisipan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran IMAHAGI hanya dapat dilakukan oleh kongres.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 14
Ketentuan pengesahan ditetapkan dalam kongres.
0 komentar:
Posting Komentar